DIREKSI PT KA PASTIKAN UNTUK GUGAT TRUK
PT KA tidak bisa membiarkan perilaku
indisipliner pengemudi yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan KA, apalagi
sampai menimbulkan korban nyawa penumpang serta kerugian moril dan materil yang
besar bagi PT KA. Demikian dikemukakan Dirut PT KA Omar Berto yang bersama-sama
dengan Dirjen Perhubungan Darat, Iskandar Abubakar dalam perjalanan menuju ke
lokasi kecelakaan KA Dwipangga di Km 465 + 2/5 antara stasiun Prembun –
Kutowinangun, Kabupaten Banyumas tanggal 10 Desember 2002 Pukul 22.52. Sebagaimana diketahui, penyebab kecelakaan
ini akibat truk boks No.Pol 9089 ZY menyundul jembatan yang bagian atasnya
merupakan jalan KA (underpass). Akibat sundulan truk boks tersebut, posisi
jembatan bergeser, yang secara bersamaan KA Argo Dwipangga melintasi jembatan tersebut
dengan kecepatan 60 Km/Jam, sehingga kecelakaan tak dapat dihindarkan.
Dari hasil evakuasi korban yang
diidentifikasi posisi 10 Desember 2002 pukul 07.00 tiga orang meninggal dunia
masing-masing: Bambang Saprianto (34 Tahun) Alamat Kecamatan Tegalrejo PR
III/483 Rt05 Rw V Yogyakarta yang jasadnya kini berada di RSU Prembun. Aryono
(40 Tahun) Jl. Nusa Indah I/4 Belakang Batik Semar Punggawan, Solo, juga di
Puskesmas Prembun, serta Tanpa Nama (Anomin) usia diperkirakan 50 Tahun dengan
cirri-ciri tinggi 160 Cm, rambut keriting pendek, kulit kuning, berbaju kuning
dan mengenakan baju hangat warna hitam dan kini berada di RS Palang Biru
Kutoarjo. Selain itu, masih ada 2 orang korban yang belum berhasil dievakuasi.
Korban luka berat tiga orang masing-masing: Lusi (26 Tahun) Alamat Nusa Indah
I/4 Punggawan Solo, Ponimin (27 Tahun) Jembanan RT.4/11 Pedan Klaten dan Husen
Kamal (28 Tahun) Gang Lurik Cemani, Ngruki Solo, ketiganya masih berada di RSU
Purworejo.
Sedangkan korban luka ringan 21 orang
masing-masing: Ny Mutia (34 Tahun) Jl. Lawu No.75 Karanganyar, Solo; Purwanto
(24 Tahun) Krenekan II/5 Kepu, Ceper, Klaten;
Agnes Handayani (34 Tahun) dan Amad Bidiug (7 Tahun) Gadingsari I/50
Yogyakarta; Pranacitra (25 Tahun) Kompleks BBT No.3 Bogor; Ny Kusrianto (33
Tahun) alamat belum jelas; Hardjo Martono (60 Tahun); Dewi Sugiarti (22 Tahun),
Deni Satiawati (25 Tahun) Isti Fariah (25 Tahun) Laser, Kecamatan Ambal; Ny Intan,
Puspitariny/Ny Irmansyah Nasrul Fuad (25 Tahun) Jl Nanas Gang Flamboyan III/12
P Utan Kayu Utara Jaktim; Ny Warsino (60 Tahun) Jakarta; Ny A. Marininingsih
(48 Tahun); Fransehta (25 Tahun) Rido Riwadi; Urfian Matasari (7 Tahun); Moch
Hasan; Haryono; Eman Suherman (35 Tahun); F. Nurmayang (27 Tahun); Ida Srika
Rakawati (38 Tahun).
Dalam kaitannya dengan kecelakaan tersebut, Omar Berto atas nama kelurga besar
PT KA menyampaikan belangsungkawa dan dukacita yang sedalam-dalamnya atas
musibah ini, teriring harapan agar arwah para korban diterima di sisi Tuhan
Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapi musibah ini.
“Selama masa angkutan lebaran ini jajaran PT KA sudah berupaya optimal menyelenggarakan pelayanan angkutan yang
aman, namun apa daya factor eksternal menjadi penyebab yang mengakibatkan
terjadinya musibah yang sesungguhnya tidak kita inginkan,” ungkapnya dengan
nada kecewa. Omar Berto menegaskan akan menggugat pengemudi kendaraan yang
menjadi penyebab kecelakaan di perlintasan sebidang. Selain
pengemudi, pemilik kendaraan atau pengusaha angkutan truk juga merupakan
pihak lain yang bisa dikenai delik tuntutan akibat kelalaian yang menimbulkan
kecelakaan di perlintasan sebidang. Dasar hukum yang bisa dijadikan landasan
untuk menggugat menurut Omar Berto adalah UU 13 Tahun 1992 Pasal 40: “Barang
siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya, mengurangi nilai atau
tidak dapat berfungsi secara sempurna sarana dan/atau prasarana kereta api,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan diwajibkan membayar
ganti rugi kepada badan penyelenggara (PT Kereta Api).”
Akibat
kecelakaan KA Dwipangga tersebut, perjalanan Kereta Api lintas Kroya – Kutoarjo
terhalang sementara Rel dan Bantalan sepanjang 300 meter mengalami kerusakan.
Upaya prioritas yang sedang dikerjakan jajaran PT KA di Daop 5 Purwokerto
adalah melakukan evakuasi sejumlah korban kecelakaan ke sejumlah RSU dalam
wilayah Kab Banyumas. Kemudian meneruskan perjalanan penumpang KA Argodwipangga
dari Prembun ke Kutowinangun dengan bus, dilanjutkan ke Jakarta dengan Kereta Api kelas Bisnis
rangkaian KA Senja Utama Yogyakarta. Selain
itu, untuk tetap menjamin terlaksananya mobilitas angkutan beberapa KA
dialihkan rute perjalanannya ke lintas Utara, yaitu: KA Bima Surabaya – Jakarta (KA 73/KA 74); KA
Turangga Surabaya – Bandung ( KA 78/KA 77); KA Argolawu Gambir – Solo (KA
8101); KA Taksaka Gambir – Yogyakarta (KA 82); KA Jayabaya Selatan Pasarsenen –
Surabaya (KA 116); KA Senja Utama Solo (KA 128).
Beberapa KA yang
sudah mendekati lokasi kejadian dan tidak mungkin dialihkan perjalanannya
dilakukan pindah KA (overstapen), yaitu KA Gajayana Malang – Gambir PP dan KA
Senja Utama Yogyakarta. Sedangkan untuk perjalanan KA tanggal 10 Desember 2002,
PT KA harus membatalkan beberapa perjalanan KA, yaitu: KA 10 (Argodwipangga
Gambir – Solo); KA 11 (Argolawu Solo –Gambir); KA 170 (Kutojaya Selatan
Kiaracondong - Kutoarjo); KA 169 (Kutojaya Selatan Kutoarjo - Kiaracondong);
PLB 8139 (KA Progo Lebaran Lempuyangan - Pasarsenen); PLB 8140 (KA Progo Lebaran
Pasarsenen – Lempuyangan). Untuk membebaskan sejumlah kereta yang anjlok dan
tergulisn di lokasi, telah didatangkan alat berat/crane (Kumbokarno) dari Solobalapan dan Cikampek
serta gerbong penolong (NR) yang berisi peralatan kerja dari stasiun Kutoarjo
dan Purwokerto.
mengenang meninggalnya almarhum mas aan tercinta..
ReplyDelete