Friday, 9 December 2011

duka yg mendalam


DIREKSI PT KA PASTIKAN UNTUK GUGAT TRUK


PT KA tidak bisa membiarkan perilaku indisipliner pengemudi yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan KA, apalagi sampai menimbulkan korban nyawa penumpang serta kerugian moril dan materil yang besar bagi PT KA. Demikian dikemukakan Dirut PT KA Omar Berto yang bersama-sama dengan Dirjen Perhubungan Darat, Iskandar Abubakar dalam perjalanan menuju ke lokasi kecelakaan KA Dwipangga di Km 465 + 2/5 antara stasiun Prembun – Kutowinangun, Kabupaten Banyumas tanggal 10 Desember 2002 Pukul 22.52.  Sebagaimana diketahui, penyebab kecelakaan ini akibat truk boks No.Pol 9089 ZY menyundul jembatan yang bagian atasnya merupakan jalan KA (underpass). Akibat sundulan truk boks tersebut, posisi jembatan bergeser, yang secara bersamaan KA Argo Dwipangga melintasi jembatan tersebut dengan kecepatan 60 Km/Jam, sehingga kecelakaan tak dapat dihindarkan.

Dari hasil evakuasi korban yang diidentifikasi posisi 10 Desember 2002 pukul 07.00 tiga orang meninggal dunia masing-masing: Bambang Saprianto (34 Tahun) Alamat Kecamatan Tegalrejo PR III/483 Rt05 Rw V Yogyakarta yang jasadnya kini berada di RSU Prembun. Aryono (40 Tahun) Jl. Nusa Indah I/4 Belakang Batik Semar Punggawan, Solo, juga di Puskesmas Prembun, serta Tanpa Nama (Anomin) usia diperkirakan 50 Tahun dengan cirri-ciri tinggi 160 Cm, rambut keriting pendek, kulit kuning, berbaju kuning dan mengenakan baju hangat warna hitam dan kini berada di RS Palang Biru Kutoarjo. Selain itu, masih ada 2 orang korban yang belum berhasil dievakuasi. Korban luka berat tiga orang masing-masing: Lusi (26 Tahun) Alamat Nusa Indah I/4 Punggawan Solo, Ponimin (27 Tahun) Jembanan RT.4/11 Pedan Klaten dan Husen Kamal (28 Tahun) Gang Lurik Cemani, Ngruki Solo, ketiganya masih berada di RSU Purworejo.

Sedangkan korban luka ringan 21 orang masing-masing: Ny Mutia (34 Tahun) Jl. Lawu No.75 Karanganyar, Solo; Purwanto (24 Tahun) Krenekan II/5 Kepu, Ceper, Klaten;  Agnes Handayani (34 Tahun) dan Amad Bidiug (7 Tahun) Gadingsari I/50 Yogyakarta; Pranacitra (25 Tahun) Kompleks BBT No.3 Bogor; Ny Kusrianto (33 Tahun) alamat belum jelas; Hardjo Martono (60 Tahun); Dewi Sugiarti (22 Tahun), Deni Satiawati (25 Tahun) Isti Fariah (25 Tahun)  Laser, Kecamatan Ambal; Ny Intan, Puspitariny/Ny Irmansyah Nasrul Fuad (25 Tahun) Jl Nanas Gang Flamboyan III/12 P Utan Kayu Utara Jaktim; Ny Warsino (60 Tahun) Jakarta; Ny A. Marininingsih (48 Tahun); Fransehta (25 Tahun) Rido Riwadi; Urfian Matasari (7 Tahun); Moch Hasan; Haryono; Eman Suherman (35 Tahun); F. Nurmayang (27 Tahun); Ida Srika Rakawati (38 Tahun).

Dalam kaitannya dengan kecelakaan  tersebut, Omar Berto atas nama kelurga besar PT KA menyampaikan belangsungkawa dan dukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah ini, teriring harapan agar arwah para korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapi musibah ini. “Selama masa angkutan lebaran ini jajaran PT KA sudah berupaya optimal  menyelenggarakan pelayanan angkutan yang aman, namun apa daya factor eksternal menjadi penyebab yang mengakibatkan terjadinya musibah yang sesungguhnya tidak kita inginkan,” ungkapnya dengan nada kecewa. Omar Berto menegaskan akan menggugat pengemudi kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan di perlintasan sebidang.  Selain  pengemudi, pemilik kendaraan atau pengusaha angkutan truk juga merupakan pihak lain yang bisa dikenai delik tuntutan akibat kelalaian yang menimbulkan kecelakaan di perlintasan sebidang. Dasar hukum yang bisa dijadikan landasan untuk menggugat menurut Omar Berto adalah UU 13 Tahun 1992 Pasal 40: “Barang siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya, mengurangi nilai atau tidak dapat berfungsi secara sempurna sarana dan/atau prasarana kereta api, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara (PT Kereta Api).”  

Akibat kecelakaan KA Dwipangga tersebut, perjalanan Kereta Api lintas Kroya – Kutoarjo terhalang sementara Rel dan Bantalan sepanjang 300 meter mengalami kerusakan. Upaya prioritas yang sedang dikerjakan jajaran PT KA di Daop 5 Purwokerto adalah melakukan evakuasi sejumlah korban kecelakaan ke sejumlah RSU dalam wilayah Kab Banyumas. Kemudian meneruskan perjalanan penumpang KA Argodwipangga dari Prembun ke Kutowinangun dengan bus, dilanjutkan ke Jakarta dengan Kereta Api kelas Bisnis rangkaian KA Senja Utama Yogyakarta. Selain itu, untuk tetap menjamin terlaksananya mobilitas angkutan beberapa KA dialihkan rute perjalanannya ke lintas Utara, yaitu:  KA Bima Surabaya – Jakarta (KA 73/KA 74); KA Turangga Surabaya – Bandung ( KA 78/KA 77); KA Argolawu Gambir – Solo (KA 8101); KA Taksaka Gambir – Yogyakarta (KA 82); KA Jayabaya Selatan Pasarsenen – Surabaya (KA 116); KA Senja Utama Solo (KA 128).

Beberapa KA yang sudah mendekati lokasi kejadian dan tidak mungkin dialihkan perjalanannya dilakukan pindah KA (overstapen), yaitu KA Gajayana Malang – Gambir PP dan KA Senja Utama Yogyakarta. Sedangkan untuk perjalanan KA tanggal 10 Desember 2002, PT KA harus membatalkan beberapa perjalanan KA, yaitu: KA 10 (Argodwipangga Gambir – Solo); KA 11 (Argolawu Solo –Gambir); KA 170 (Kutojaya Selatan Kiaracondong - Kutoarjo); KA 169 (Kutojaya Selatan Kutoarjo - Kiaracondong); PLB 8139 (KA Progo Lebaran Lempuyangan - Pasarsenen); PLB 8140 (KA Progo Lebaran Pasarsenen – Lempuyangan). Untuk membebaskan sejumlah kereta yang anjlok dan tergulisn di lokasi, telah didatangkan alat berat/crane  (Kumbokarno) dari Solobalapan dan Cikampek serta gerbong penolong (NR) yang berisi peralatan kerja dari stasiun Kutoarjo dan Purwokerto.

1 comment: